Pasal 74
Dalam kampanye Pemilu dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain;
c. menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 75
(1). Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan :a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;
b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
f. Kepala Desa atau sebutan lain.
(2). Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(3). Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.
Pasal 76
(1). Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak
pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(2). Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3). Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4). Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1). Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan
suara, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih.(2). Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ Kota.
(3). Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
memang semuanya udah diatur sedemikian rupa didalam uu sehingga dapat memperlancar pemilu :)
ReplyDeleteMantap ya mas, semuanya sudah di atur agar teratur
ReplyDelete